JAKARTA, 2 DESEMBER 2025 – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, inisial CS, resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Keputusan cepat ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menyusul laporan dugaan pelanggaran serius, yaitu pemaksaan narapidana (napi) beragama Islam untuk mengonsumsi makanan nonhalal, termasuk daging anjing. Respons Cepat dan Sidang Kode Etik Dugaan tindakan indisipliner dan keji ini pertama kali mencuat pada akhir November, memicu kecaman luas karena dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan beragama di lingkungan lapas. Pihak Ditjenpas mengonfirmasi bahwa penonaktifan CS dari jabatannya bertujuan untuk memastikan proses pemeriksaan dan sidang kode etik berjalan secara objektif tanpa potensi intervensi. "Kami telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan penonaktifan per hari ini, 2 Desember 2025, dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk...
Berbakti Untuk Negeri