Langsung ke konten utama

Kalapas Enemawira Dinonaktifkan Pasca Dugaan Pemaksaan Napi Muslim Konsumsi Daging Anjing

 

JAKARTA, 2 DESEMBER 2025 – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, inisial CS, resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Keputusan cepat ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menyusul laporan dugaan pelanggaran serius, yaitu pemaksaan narapidana (napi) beragama Islam untuk mengonsumsi makanan nonhalal, termasuk daging anjing.

Respons Cepat dan Sidang Kode Etik

Dugaan tindakan indisipliner dan keji ini pertama kali mencuat pada akhir November, memicu kecaman luas karena dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan beragama di lingkungan lapas.

Pihak Ditjenpas mengonfirmasi bahwa penonaktifan CS dari jabatannya bertujuan untuk memastikan proses pemeriksaan dan sidang kode etik berjalan secara objektif tanpa potensi intervensi.

"Kami telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan penonaktifan per hari ini, 2 Desember 2025, dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk Lapas Enemawira. Yang bersangkutan akan segera menjalani Sidang Kode Etik di Ditjenpas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tidak dapat ditoleransi," ujar sumber resmi Ditjenpas.

Desakan Pemrosesan Pidana

Kasus ini menarik perhatian serius dari parlemen. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Kemenkumham agar tidak hanya menjatuhkan sanksi etik, tetapi juga melanjutkan kasus ini ke ranah pidana.

"Tindakan Kalapas ini bukan hanya sekadar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran HAM berat yang menyangkut diskriminasi agama. Sanksi terberat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), harus dijatuhkan, dan proses hukum pidana harus diusut tuntas," tegas perwakilan legislator.

Saat ini, Kalapas CS berada dalam status nonaktif sambil menunggu hasil dari proses etik yang tengah berlangsung.

#KalapasDicopot #LapasEnemawira #Ditjenpas #Pemasyarakatan #PelanggaranHAM #KasusNapi #BeritaHukum #Kemenkumham

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BANJIR DAN LONGSOR DI SUMATERA UTARA

  Medan, 2 Desember 2025 — Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih berada dalam kondisi darurat bencana pasca-banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi akibat curah hujan ekstrem. Pemerintah Provinsi telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana menyusul dampak kerugian yang masif. Menurut data terakhir dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 1 Desember 2025, Sumut menjadi wilayah dengan angka korban jiwa tertinggi secara nasional dalam bencana ini, dengan total 217 jiwa meninggal dunia dan 209 jiwa masih dinyatakan hilang. Sementara itu, lebih dari 600 warga dilaporkan mengalami luka-luka dan ribuan lainnya terpaksa mengungsi. Wilayah yang paling parah terdampak meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Kota Sibolga, dan Mandailing Natal. Kerusakan infrastruktur kritis sangat parah, menyebabkan beberapa ruas jalan utama, termasuk jalur vital Tarutung–Sibolga dan beberapa akses di Mandailing Natal, terputus total. Tim gabungan SAR, yang terdiri dari Basarnas, ...

Kemenhut Akui Telusuri Potensi Ilegal Logging di Balik Kayu Hanyut

JAKARTA , 2 Desember 2025 – Bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang menelan ratusan korban jiwa telah memicu kontroversi publik yang meluas. Pemicu utamanya adalah temuan ribuan gelondongan kayu yang hanyut terseret air bah, yang menguatkan dugaan adanya praktik deforestasi dan pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hulu . Bantahan Awal dan Klarifikasi Kemenhut Awalnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menduga bahwa sebagian besar kayu yang terbawa arus berasal dari pohon yang tumbang di kawasan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Areal Penggunaan Lain (APL) yang terlanda longsor, bukan semata-mata hasil pembalakan liar. Namun, pernyataan ini segera menuai kritik dari masyarakat dan organisasi lingkungan yang menuding Kemenhut berupaya mengalihkan isu. Menanggapi tekanan publik, Kemenhut akhirnya mengeluarkan klarifikasi. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penjelasannya tidak pernah...