JAKARTA, 2 DESEMBER 2025 – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, inisial CS, resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Keputusan cepat ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menyusul laporan dugaan pelanggaran serius, yaitu pemaksaan narapidana (napi) beragama Islam untuk mengonsumsi makanan nonhalal, termasuk daging anjing.
Respons Cepat dan Sidang Kode Etik
Dugaan tindakan indisipliner dan keji ini pertama kali mencuat pada akhir November, memicu kecaman luas karena dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan beragama di lingkungan lapas.
Pihak Ditjenpas mengonfirmasi bahwa penonaktifan CS dari jabatannya bertujuan untuk memastikan proses pemeriksaan dan sidang kode etik berjalan secara objektif tanpa potensi intervensi.
"Kami telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan penonaktifan per hari ini, 2 Desember 2025, dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk Lapas Enemawira. Yang bersangkutan akan segera menjalani Sidang Kode Etik di Ditjenpas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tidak dapat ditoleransi," ujar sumber resmi Ditjenpas.
Desakan Pemrosesan Pidana
Kasus ini menarik perhatian serius dari parlemen. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Kemenkumham agar tidak hanya menjatuhkan sanksi etik, tetapi juga melanjutkan kasus ini ke ranah pidana.
"Tindakan Kalapas ini bukan hanya sekadar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran HAM berat yang menyangkut diskriminasi agama. Sanksi terberat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), harus dijatuhkan, dan proses hukum pidana harus diusut tuntas," tegas perwakilan legislator.
Saat ini, Kalapas CS berada dalam status nonaktif sambil menunggu hasil dari proses etik yang tengah berlangsung.
#KalapasDicopot #LapasEnemawira #Ditjenpas #Pemasyarakatan #PelanggaranHAM #KasusNapi #BeritaHukum #Kemenkumham

Komentar
Posting Komentar