JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pada Senin (1/12), KPK resmi menahan dua tersangka baru yang diduga kuat terlibat dalam pengaturan tender proyek di wilayah Medan. Kedua tersangka tersebut adalah:
MHC (Muhlis Hanggani Capah), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKA yang menjabat sebagai PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan.
EKW (Eddy Kurniawan Winarto), seorang Komisaris PT Tri Tirta Permata.
💰 Dugaan Suap Mencapai Rp 12,33 Miliar
Kedua tersangka ini diduga menerima suap total sekitar Rp 12,33 miliar dari pihak rekanan.
MHC diduga menerima sekitar Rp 1,1 miliar sebagai imbalan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam lelang proyek jalur kereta, termasuk proyek Stasiun Medan.
EKW diduga menerima bagian yang jauh lebih besar, yakni sekitar Rp 11,23 miliar. EKW diyakini memiliki pengaruh dan kedekatan dengan pejabat struktural di Kemenhub, yang memungkinkannya memfasilitasi pemenangan lelang bagi rekanan yang memberikan suap.
Penahanan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada April 2023. Hingga saat ini, total tersangka yang telah ditetapkan dalam rangkaian kasus korupsi proyek jalur kereta api di berbagai wilayah (termasuk Jawa, Sumatera, dan Sulawesi) mencapai 19 orang.
KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri keterlibatan pejabat Kemenhub di tingkat yang lebih tinggi.
#KPK #KorupsiDJKA #BeritaTerkini #KasusKorupsi #Kemenhub

Komentar
Posting Komentar